Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya
Berikut ini cara membuat NPWP secara online maupun offline. Lengkap dengan persyaratannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda.
Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.
Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:
1. Buat Akun di e-Reg di DJP
Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Mendaftar
Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.
Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.
3. Aktivasi e-Reg
Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti petunjuk dari DJP yang tertuang dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Caranya dengan mengklik atau menyalin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk dilakukan aktivasi.
Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada.
Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.
5. Konfirmasi dan Notifikasi
Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, maka akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.
Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.
6. Aktivasi Akun
Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email yang dikirimkan DJP.
Kemudian klik tautan atau link aktivasi.
7. Memulai Pendaftaran NPWP Online
Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.
8. Isi Formulir dengan Lengkap
Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.
10. Print atau Cetak Formulir
Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Bubuhi dengan tanda tangan dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
11. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.
Lalu upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.
Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
12. Cek status
Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila diterima atau disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima.
Jika ditolak, tandanya Anda harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap.
Setelah diterima, akan mendapatkan kartu NPWP.
Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui layanan POS.
(Tribunnews.com/Yurika)