Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN

Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib karantina untuk mencegah peningkatan virus Covid-19 varian Omicron.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN
AFP/LIONEL BONAVENTURE
OMICRON - Foto Ilustrasi ini diambil di Toulouse, barat daya Prancis, pada 1 Desember 2021 menunjukkan jarum suntik dan layar yang menampilkan Omicron, nama varian baru covid 19. - Omicron telah menjadi jenis virus corona utama di Prancis di mana jumlah infeksi telah mengalami peningkatan besar dalam beberapa hari terakhir, kata badan kesehatan masyarakat negara itu. "62,4 persen tes menunjukkan profil yang kompatibel dengan varian Omicron" pada awal minggu ini, dibandingkan dengan 15 persen pada minggu sebelumnya, kata agensi tersebut. (Lionel BONAVENTURE / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengingatkan bahwa para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib karantina untuk mencegah peningkatan virus Covid-19 varian Omicron.

Diketahui, para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam.

Aturan ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

"Masa karantina wajib bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk mencegah terhadap virus Covid-19 Omicron," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Ibu dan 2 Anak di Pegadungan Kalideres Positif Covid-19 Varian Omicron, Begini Kondisinya 

Baca juga: 6 Warga di Kebon Jeruk Terpapar Omicron, Kini Jalani Isolasi di Wisma Atlet 

Baca juga: Covid-19 Mengganas, DKI Sumbang Kasus Harian Tertinggi, 5 Wilayah Zona Merah dan Micro Lockdown

Ramadhan menuturkan Polri dan stakeholder lainnya juga senantiasa menekankan soal penerapan protokol kesehatan dan karantina yang harus dilaksanakan sesuai SOP yang telah ditentukan.

Selain itu, kata Ramadhan, Polri juga meminta masyarakat tidak boleh abai penerapan Prokes.

"Tidak boleh lengah atau abai terkait penerapan prokes," tukas dia.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Dari 882 kasus per Kamis (20/1/2022), sekira 361 orang telah sembuh.

"Kasus Omicron yang dilaporkan sampai dengan hari ini adalah 882. Yang sudah sembuh 361 (orang)," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Covid-19 Naik, Walkot Arief Putuskan PTM Kembali 50 Persen, Pegawai Pemkot Tangerang WFH 50 Persen

Baca juga: Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Pemerintah Diminta Awasi Penerapan Karantina di Hotel

Dari 882 kasus Covid-19 varian Omicron Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri masih mendominasi.

Sementara kasus transmisi lokal telah tembus 100 kasus lebih.

"Sebanyak 710 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 161 kasus transmisi lokal dan 11 kasus masih dalam penelusuran," ujar Nadia.

Jumlah kasus varian Omicron hari ini, tidak berbeda dengan kemarin. Hanya saja ada penambahan kasus PPLN dan transmisi lokal yang mengalami penurunan.

"Karena ada data yang terus di memverifikasi ternyata itu kasus PPLN," imbuhnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas