Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jadi Tersangka, Dulu Pernah Vonis Bebas Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka penerima suap
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).
Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.
Di antaranya hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono; Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo; serta Dewi selaku sekretaris Hendro.
Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut.
Baca juga: Hakim Itong saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Saya Tidak Janjikan Apapun, Itu Omong Kosong
"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.
Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.
Baca juga: Pakai Batik, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.
Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.
Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)