Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Syarat Hewan Kurban, Mulai dari Jenis hingga Usia yang Wajib Dipenuhi

Simak sejumlah syarat hewan kurban, mulai dari jenis hingga usia yang wajib dipenuhi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in 5 Syarat Hewan Kurban, Mulai dari Jenis hingga Usia yang Wajib Dipenuhi
Tribunnews/Jeprima
HEWAN KURBAN - Melihat lapak penjualan hewan kurban di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Simak sejumlah syarat hewan kurban, mulai dari jenis hingga usia yang wajib dipenuhi. 

Ringkasan Berita:
  • Ibadah kurban merupakan penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
  • Umat Muslim perlu memahami syarat hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sesuai ketentuan syariat. 
  • Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, mulai dari jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga waktu penyembelihan.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim perlu memahami syarat hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sesuai ketentuan syariat. 

Ibadah kurban merupakan penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah ini juga menjadi simbol kepedulian sosial karena daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban meski terlihat sehat dan layak. 

Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, mulai dari jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga waktu penyembelihan.

5 Syarat Hewan Kurban

Berikut ini lima syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban:

1. Jenis Hewan Kurban

Rekomendasi Untuk Anda

Hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. 

Hal ini sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj ayat 34 sebagai berikut:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ ۝٣٤

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."

Hewan-hewan lain selain hewan ternak tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban.

Baca juga: Perbedaan Kurban dan Aqiqah dalam Islam, Jangan Sampai Keliru!

2. Usia Hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang berbeda, yaitu:

  • Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
  • Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. 

Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

  • Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
  • Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
  • Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas