Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jadi Tersangka, Dulu Pernah Vonis Bebas Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka penerima suap

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jadi Tersangka, Dulu Pernah Vonis Bebas Koruptor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai tersangka penerima suap, Kamis (20/1/2022).

Tak hanya Itong, panitera pengganti di PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Setelah ditangkap KPK rekam jejak Itong selama menjadi hakim pun menjadi sorotan.

Baca juga: Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng

Pasalnya Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi.

Hal tersebut dilakukannya saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Dilansir Surya.co.id, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono, dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Hasilnya, pada 2011, Itong memvonis bebas Satono dan Andy.

Berita Rekomendasi

Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Menurun Setiap Tahun Sejak 2018

Akibat memberikan putusan bebas kepada Satono dan Andy, Mahkamah Agung pun memeriksa Itong.

Hasil pemeriksaan menyebutkan Itong terbukti melanggar kode etik, sehingga ia diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Diketahui, Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

Itong pun diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK

Kronologi OTT Hakim Itong

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.

Di antaranya hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono; Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo; serta Dewi selaku sekretaris Hendro.

Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut.

Baca juga: Hakim Itong saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Saya Tidak Janjikan Apapun, Itu Omong Kosong

"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.

Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.

Baca juga: Pakai Batik, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.

Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.

Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Surabaya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas