Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Menurun Setiap Tahun Sejak 2018

Inilah harta kekayaan Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam OTT KPK atas dugaan suap.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harta Kekayaan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Menurun Setiap Tahun Sejak 2018
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

- Tanah seluas 330 m2 di Boyolali, hasil sendiri Rp 330.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin

- Mobil Toyota Innova Tahun 2017, hasil sendiri Rp 160.000.000

C. Harta Bergerak lainnya Rp 22.500.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 962.042.499

F. Harta Lainnya Rp 0

Berita Rekomendasi

Hutang Rp 0

Total Harta Kekayaan Rp 2.174.542.499.

Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Hakim Itong: Penyerahan Uang Terjadi di Area Parkir PN Surabaya

Kronologi KPK Tangkap Itong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.

Di antaranya hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono; Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo; serta Dewi selaku sekretaris Hendro.

Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut.

Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong: Kode Kata Upeti untuk Samarkan Pemberian Uang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas