Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahun 2022 via cekbansos.kemensos.go.id

Ketentuan dan cara cek status penerima bansos PKH tahun 2022 dapat dicek pada artikel ini. Untuk cek status penerima via cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ini Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahun 2022 via cekbansos.kemensos.go.id
Kontan.co.id
Ketentuan dan cara cek status penerima bansos PKH tahun 2022 dapat dicek pada artikel ini. Untuk cek status penerima via cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

Bansos PKH kembali dibagikan dalam rangka untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan SDM yang unggul.

Masyarakat  dapat mengeceknya melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek bansos PKH tahap pertama yang cair pada Januari 2022.

PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Segera Daftar Melalui www.prakerja.go.id

Baca juga: Cek Penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Nantinya, Bansos PKH akan disalurkan melalui bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi untuk menerima bansos PKH adalah sebagai berikut:

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

Berita Rekomendasi

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas