Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahun 2022 via cekbansos.kemensos.go.id

Ketentuan dan cara cek status penerima bansos PKH tahun 2022 dapat dicek pada artikel ini. Untuk cek status penerima via cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ini Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahun 2022 via cekbansos.kemensos.go.id
Kontan.co.id
Ketentuan dan cara cek status penerima bansos PKH tahun 2022 dapat dicek pada artikel ini. Untuk cek status penerima via cekbansos.kemensos.go.id. 

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Bansos PKH Tahap I Cair Januari 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2022

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

Berita Rekomendasi

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA.

Baca juga: Riset Danareksa: Bisnis Sembako Hingga Tanaman Masih Potensial di 2022

Tujuan PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas