Kasus Suap Rp 1,3 M, KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Itong yang Jadi Tersangka KPK
KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
Atas hal itu, Komisi Yudisial (KY) bakal pemeriksaan terhadap Itong atas dugaan adanya pelanggaran etik.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa komisi yudisial akan mengambil peran untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana tentunya ini juga terkait adanya dugaan pelanggaran etik. Oleh itu kami akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dimaksud," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Joko mengatakan KY sangat menyayangkan atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) ini.
Ia menyebut hal ini tentunya akan memiliki dampak terhadap kepercayaan publik pada pengadilan.
"Yang pertama tentunya Komisi Yudisial sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas kejadian ini karena hal ini tentu berdampak kepada kepercayaan publik terhadap pengadilan. Apalagi saat ini Mahkamah Agung bersama dengan Komisi Yudisial sedang bekerja keras untuk mendoromg kepercayaan publik terhadap pengadilan dalam rangka untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa," kata dia.
Baca juga: Hakim Itong Tetap Sangkal Terima Uang Suap, Sebut Temuan KPK Seperti Dongeng
Selanjutnya, Joko mengatakan bahwa KY mendukung penuh atas upaya penegakkan hukum yang dilakukan KPK ini.
Sesuai dengan tugas dan perannya, KY tentu akan memproses dugaan pelanggaran etik demi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Tentu saja Komisi Yudisial mendukung menghormati dan bersedia membantu proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Joko.
"Pada kesempatan ini tentunya karena wilayah Komisi Yudisial itu pada wilayah etik, tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, tentunya kalau ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tentunya KY berpendapat ini juga ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim," imbuhnya.
KPK telah menetapkan Itong, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.