Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Kasus Pencurian Mesin Semprot Rusak

Perkara tindak pidana atas nama tersangka Doa Restu alias Restu terkait kasus penggelapan diselesaikan secara keadilan restoratif.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Kasus Pencurian Mesin Semprot Rusak
ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Doa Restu alias Restu terkait kasus penggelapan.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan tersangka Restu yang bekerja sebagai buruh lepas di perusahaan PT MSAM diduga telah melakukan perbuatan penggelapan pada November 2020. 

Adapun perbuatan penggelapan itu dengan cara membawa barang inventaris milik PT MSAM berupa satu unit mesin kompresor, satu unit mesin penggerak diesel bekas, hingga satu unit mesin semprot (STEAM).

Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Itong Tetap Sangkal Terima Suap, Sebut Temuan KPK Seperti Dongeng

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Digeledah 

Leonard menuturkan semua barang itu sudah dalam kondisi rusak dari workshop PT MSAM di Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan ke rumah tersangka di perumahan karyawan PT MSAM Gunung Batu Ladung Estate.

“Motif tersangka membawa barang-barang tersebut karena dipikir tersangka sudah tidak terpakai dan kemudian karena kebutuhan hidup akibat kesulitan ekonomi sehingga timbul niat tersangka untuk menjualnya, namun barang-barang tersebut belum sempat laku terjual,” ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Leonard menuturkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, pasal yang disangka tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari empat tahun. 

Berita Rekomendasi

"Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 dan tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada 26 Januari 2022. Selain itu, masyarakat merespon positif,” katanya.

Baca juga: Polri Sebut Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Sementara itu, lanjut Leonard, Jampidum juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice telah menunjukkan bahwa Jaksa memiliki ketajaman hati nurani.

"Karena tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian,” tukas Leonard.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas