Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka

KPK menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Itong Isnaini Hidayat (IIH) sebagai tersangka penerima suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka
Istimewa
Tersangka psuap pengurusan perkara PN Surabaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Itong Isnaini Hidayat (IIH) sebagai tersangka penerima suap.

Selain Itong, KPK juga menjerat panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Baca juga: KPK: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihubungi Pihak Selain Keluarga dan Penasihat Hukum

Nawawi mengatakan ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Kasus yang menjerat Itong dkk berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022) di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Dalam giat OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 140 juta.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Beredar Foto Rahmat Effendi Bekas Wali Kota Bekasi Rapat Online dari Rutan, Begini Komentar KPK

Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas