Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Proses Legislasi UU IKN Terburu-buru, Pakar Hukum Tata Negara: Jangan Jadi Kebiasaan

Bivitri mengatakan setidaknya sejak dua tahun lalu, sejumlah proses legislasi terhadap beberapa Undang-Undang terhitung cepat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kritik Proses Legislasi UU IKN Terburu-buru, Pakar Hukum Tata Negara: Jangan Jadi Kebiasaan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Sahabat ICW
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam Diskusi Publik: "IKN: Mengapa Dipaksakan?" pada Jumat (21/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik proses legislasi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang terburu-buru karena hanya memakan waktu 43 hari.

Bivitri mengatakan setidaknya sejak dua tahun lalu, sejumlah proses legislasi terhadap beberapa Undang-Undang terhitung cepat.

Ia mencontohkan UU KPK, UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi, hingga UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik: "IKN: Mengapa Dipaksakan?" yang disiarkan di kanal Youtube Sahabat ICW pada Jumat (21/1/2022).

"Proses legislasi itu, membuat Undang-Undang, jangan kita kecilkan terus. Sejak dua tahun lalu, sejak kita bergerak bersama-sama untuk reformasi dikorupsi, kita itu sudah makin lama merasa bahwa, saya khawatirnya, jadi normal saja untuk sebuah proses legislasi yang demikian terburu-buru. Jangan sampai kita jadi makin terbiasa," kata Bivitri.

Baca juga: Jangan Diintervensi, Pimpinan Komisi II DPR Yakin Presiden Punya Pertimbangan Pilih Pemimpin IKN

Bagi Bivitri proses pembentukan Undang-Undang harus dilakukan secara mendalam.

Hal itu karena, kata dia, banyak aspek dalam proses pembuatan Undang-Undang yang pada intinya mengatakan bahwa Undang-Undang adalah suatu hal yang sifatnya mendasar dan tidak boleh dikecilkan seakan hanya suatu proses birokratik dan teknokratik.

Berita Rekomendasi

Kalau cuma bikin rancangan Undang-Undang, menurutnya mungkin saja dibuat dalam durasi yang singkat.

"Tapi proses legislasinya itu yang harus dibicarakan secara mendalam pada orang-orang yang terkena dampak, pada kelompok rentan, dan juga melihat secara luas sebenarnya kepentingan warga itu apa. Ini yang buat saya  menjadi masalah besar. Sehingga 43 hari bukan waktu yang cukup untuk membuat Undang-Undang," kata Bivitri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas