Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diminta Tidak Beri Jalan Mobil Pelat Hitam yang Gunakan Rotator Meski Berkode RF

Mantan Kepala Korlantas Polri ini menegaskan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahul

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masyarakat Diminta Tidak Beri Jalan Mobil Pelat Hitam yang Gunakan Rotator Meski Berkode RF
AutoBild
Ilustrasi Pemasangan Strobo dan Rotator 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.

Mantan Kepala Korlantas Polri ini menegaskan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Badan Kehormatan DPR Diminta Turun Tangan Periksa Plat Nomor Mobil Arteria Dahlan 

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Menurut Pudji masyarakat kerap ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat.

Padahal, kata Puji, tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.

Berita Rekomendasi

Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tegas Pudji yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014.

Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Lantas kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas