Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diminta Tidak Beri Jalan Mobil Pelat Hitam yang Gunakan Rotator Meski Berkode RF

Mantan Kepala Korlantas Polri ini menegaskan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahul

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masyarakat Diminta Tidak Beri Jalan Mobil Pelat Hitam yang Gunakan Rotator Meski Berkode RF
AutoBild
Ilustrasi Pemasangan Strobo dan Rotator 

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Tindakan tegas Polda Metro

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah menindak maupun menilang 124 pelat hitam berpelat khusus dan rahasia karena melanggar aturan lalu lintas.

Adapun aturan yang dilanggar adalah terkait ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene.

Polisi menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pemilik kendaraan seperti RFS ,RFK ,RFO, dan lain-lainnya dalam berkendara.

Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya.

Baca juga: Pakai Pelat Khusus demi Lolos Tilang, Dirlantas Polda Metro: Tak Ada Keistimewaan

Sahroni menyebut, semua pelanggar aturan lalu lintas memang harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Berita Rekomendasi

“Kebijakan ini wajib kita apresiasi, karena memang mau pelatnya apapun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan, dan tanpa pandang bulu. Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Sahroni juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelajaran bagi para pengguna plat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan.

“Ya ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Bisa Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok

Lebih lanjut, Sahroni menyadari bahwa tentunya ada banyak pihak yang terganggu oleh ketegasan ini.

Karena itu, dia mengapresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya atas ketegasannya dalam menegakkan aturan.

“Saya salut dan respect ke Dirlantas Polda Metro Jaya. Jelas tidak mudah melakukan kebijakan ini. Pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna plat yang notebene juga aparat pemerintah. Tapi Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya, dan kami di komisi III siap mem-backup,” pungkasnya.

Sebagian berita tayang di Kompas Tv dengan judul: Kompolnas: Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Meski Gunakan Rotator

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas