Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Perdagangan: Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Juga Akan Tersedia di Pasar Tradisional

Menteri Perdagangan berjanji Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Juga Akan Tersedia di Pasar Tradisional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan berjanji akan memperluas penerapan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14 ribu per liter ke pasar tradisional.

"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Lutfi mengatakan, saat ini Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga sejak 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun jerigen.

"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," ujar Lutfi dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, pelaksanaan minyak goreng satu harga di ritel modern pada saat ini pun dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.

Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, kata Lutfi, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus, di mana masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan," paparnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas) menilai pemerintah seakan menganak tirikan pasar tradisional dalam hal menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

Sekretaris Jenderal Inkopas Ngadiran mengatakan, harga minyak goreng Rp 14 ribu hanya ada di ritel modern, sehingga harga di pasar tradisional saat ini rata-rata masih Rp 20 ribu per liter.

"Tolong kami jangan hanya buat kampanye doang, kalau mau Pilpres (pemilihan presiden), Pilkada, Pileg ke pasar tradisional. Giliran ada harga minyak goreng Rp 14 ribu, kami disuruh jadi penonton," kata Ngadiran saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Ngadiran mengaku sudah meminta pemerintah pusat untuk melakukan operasi pasar ke pasar tradisional yang mayoritas dikunjungi masyarakat menengah bawah.

"Kalau begini kami pasar tradisional dan warung tradisional berarti tidak dianggap pemerintah. Apakah kami dianggap tidak punya duit untuk nebus, tugas pemerintah itu melakukan pembinaan dan penguatan ke kami," papar Ngadiran.

Pemborong-Penimbun Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Kepolisian RI akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Polri telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Ramadhan mengingatkan spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.

Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," pungkas Ramadhan.

Polri Antisipasi Penimbunan dan Aksi Borong

Kepolisian RI mengantisipasi adanya penimbunan dan aksi borong seusai penetapan pemerintah mengenai minyak satu harga Rp14 ribu per liter yang dimulai sejak Rabu (19/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan Provinsi hingga Kabupaten.

Koordinasi itu, kata dia, agar pihak terkait segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga.

"Yakni, Rp14.000 per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah membentuk tim monitoring di wilayah untuk melakukan pemantauan kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," jelas Ramadhan.

Ramadhan mengingatkan bahwa spekulan yang berani melakukan penimbunan akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.

"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Minyak goreng ditetapkan satu harga oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter. Harga tersebut mulai berlaku Rabu (19/1/2022).

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).

Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelas Airlangga.

Daftar Ritel yang Menyediakan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng menjadi Rp 14.000 per liter pada pasar ritel.

Penurunan harga minyak goreng, akan tersedia baik untuk kemasan premium maupun kemasan sederhana. Untuk harga minyak goreng kemasan jerigen 5 liter juga sudah mengalami perubahan harga menjadi Rp 70.000 untuk berbagai merek.

Pada tahap awal kebijakan penetapan harga minyak goreng menjadi satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Namun, terdapat pembatasan pembelian minyak goreng dengan harga Rp 14.000 di ritel-ritel modern. Tiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan.

Aprindo mencatat terdapat 150 ritel lokal maupun nasional yang menjadi Anggotanya.

Berikut adalah daftar beberapa ritel yang menjadi anggota Aprindo:

1. Carrefour
2. Transmart
3. Alfamart
4. Alfamidi
5. Circle K
6. Indogrosir
7. Superindo
8. Indomaret
9. Lotte Mart
10. Hypermart
11. Toserba Yogya
12. Hero

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau agar masyarakat tidak panic buying dengan adanya kebijakan penetapan penurunan harga minyak goreng ini. Pemerintah diketahui telah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 250 juta liter setiap bulannya.

Lutfi menambahkan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBD KS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 Triliun untuk digunakan dalam pembiayaan ketersediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah," Ungkap Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi

Kemendag akan terus memantau kebijakan penetapan satu harga di pasar ritel, dan akan memberikan saksi secara tegas jika diketahui ada ritel yang menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas