Polri Sebut Kortas Tipikor Masih Diproses Kemsetneg
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) masih diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) masih diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) RI.
Ia menyampaikan pihaknya telah memberikan usulan tersebut kepada Kemsetneg. Namun, kata dia, masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Masih berproses belum ada info lanjut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Namun, Dedi menuturkan pihaknya telah membentuk Satgas Pencegahan Korupsi Polri.
Satuan itu telah berkerja dan beroperasi sementara sembari menunggu Kortas Tipikor terbentuk.
"Tapi sprin Satgas Pencegahan sudah berjalan," tukas dia.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Satgas Pencegahan Korupsi menjadi tempat tugas sementara eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 43 pegawai lainnya yang kini telah menjadi ASN Polri.
Baca juga: Korps Pemberantas Korupsi (Kortas Korupsi) Polri Bakal Punya Satgas Wilayah di Daerah
"Terkait dengan eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri, kami sampaikan sudah ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Korupsi," ujar dia.
Ramadhan menjelaskan Satgas Pencegahan Korupsi juga telah mulai bekerja dan beroperasi. Satgas ini merupakan tempat sementara Novel Baswedan Dkk sebelum terbentuknya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
"Saat ini Satgas tersebut telah bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dengan tugasnya berfungsi melakukan deteksi, pencegahan, dan monitoring," terang Ramadhan.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, mereka juga telah diminta untuk membantu untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Selain itu juga menjaga keberhasilan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Adapun target sasaran kerja adalah peningkatan IPK atau indeks persepsi korupsi, kemudian pendapatan negara dan keberhasilan program PEN," tukas Ramadhan.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.
Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya. Adapun satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)
Di dalam Kortas Tipikor itu, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan. Sebaliknya, satuan tersebut akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua.
Rencananya, Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya bakal ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut.