RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, (18/01/2022).
Menanggapi pengesahan ini, Indonesia Joining Forces (IJF), aliansi enam organisasi hak anak bersama-sama Aliansi PKTA serta Jaringan AKSI, mengadakan kegiatan terkait hal ini.
Kegiatan tersebut bertajuk ‘Sejauh Mana RUU TPKS Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual’ secara daring.
Tujuannya untuk menyuarakan upaya kolaborasi dalam mengupayakan RUU PKS yang mengakomodir perlindungan anak.
Pengesahan RUU TPKS menjadi RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI adalah satu capaian penting dari perjuangan panjang untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif.
Sekaligus, berperspektif pada korban dalam menangani kekerasan seksual yang sudah berlangsung sejak lama.
Ketua Eksekutif Komite IJF, Dini Widiastuti dalam media briefing mengungkapkan bahwa IJF mengapresiasi inisiatif dari DPR, menjadikan RUU TPKS ini sebagai RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI kemarin.
Baca juga: PKS Tegaskan Tolak Segala Bentuk Kekerasan Seksual Tapi Harus Diatur Secara Komprehensif
Selain itu IJF pun ingin mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan pembahasan RUU TPKS.
"Pengesahan RUU ini menjadi milestone yang penting, namun, perjuangan untuk menghapus kekerasan seksual ini masih panjang," ungkapnya pada pers rilis, Jumat (21/1/2022).
Di sisi lain IJF juga masih mencatat beberapa temuan hasil yang belum diakomodir oleh RUU dalam isu perlindungan anak.
Mengingat bahwa proses penyusunan RUU selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah melalui penyusunan DIM (daftar inventaris masalah).
Beberapa diantaranya adalah belum adanya semua bentuk kekerasan seksual yang diatur seperti pemaksaan perkawinan, penjelasan lebih rinci terkait pencegahan dan penindakan kekerasan seksual lewat teknologi digital.
Baca juga: Semua Pihak Harus Berkomitmen Kuat Kawal Percepatan Proses Legislasi RUU TPKS
Dan lagi, ada tantangan perlindungan korban dan pelaku kekerasan seksual anak dan masih belum diakomodir di dalam RUU TPKS.
Beberapa diantaranya adalah saat ini di dalam Pasal 26 RUU TPKS, kewajiban melapor hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, padahal harusnya keluarga, tenaga pendidik, masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.