Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual  

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual  
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, beberapa poin lain yang perlu diperhatikan. Hal ini diungkapkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, Dr Margaretha Hanita S.H, M.Si.

Yaitu, belum adanya poin aborsi dan pencegahan kehamilan bagi korban pemerkosaan.

Selanjutnya rumah aman dinas sosial yang masih terbatas bagi korban.

Dan yang paling penting, anak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan rehabilitasi secara paripurna sehingga ada potensi menjadi pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: Kementerian PPPA Komitmen Kawal RUU TPKS Sampai Jadi Undang-Undang

"Hal-hal ini tentunya perlu menjadi pertimbangan juga, “ tegas Margaretha.

Lalu, pendapat lain datang dari Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Menurutnya perumusan RUU TPKS masih belum mampu memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual karena perumusannya masih mencampurkan norma untuk orang dewasa dan anak-anak. 

Berita Rekomendasi

Sehingga, ketika menyusun pasal RUU TPKS, harus ada pemisahan antara hukum untuk anak-anak dan dewasa, yang bisa dilakukan dengan pemilahan ayat.

Selain itu, terkait dengan alat bukti, anak-anak juga harus bisa diberi kekhususan dan tidak mengacu pada pasal pasal 184 KUHAP atau pasal pembuktian RUU TPKS.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Jokowi Segera Keluarkan Surpres RUU TPKS

Hal ini dikarenakan anak-anak sering tidak bisa menyatakan, merasakan, melihat, dan menceritakan pelaku kekerasan seksual. 

"Sehingga sering, keterangan anak tidak bisa menjadi alat bukti. Dengan adanya pemilahan, proses hukum kekerasan seksual terhadap anak bisa naik ke proses pengadilan," kata Ahmad Sofian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas