RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Selain itu, beberapa poin lain yang perlu diperhatikan. Hal ini diungkapkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, Dr Margaretha Hanita S.H, M.Si.
Yaitu, belum adanya poin aborsi dan pencegahan kehamilan bagi korban pemerkosaan.
Selanjutnya rumah aman dinas sosial yang masih terbatas bagi korban.
Dan yang paling penting, anak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan rehabilitasi secara paripurna sehingga ada potensi menjadi pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Kementerian PPPA Komitmen Kawal RUU TPKS Sampai Jadi Undang-Undang
"Hal-hal ini tentunya perlu menjadi pertimbangan juga, “ tegas Margaretha.
Lalu, pendapat lain datang dari Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Menurutnya perumusan RUU TPKS masih belum mampu memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual karena perumusannya masih mencampurkan norma untuk orang dewasa dan anak-anak.
Sehingga, ketika menyusun pasal RUU TPKS, harus ada pemisahan antara hukum untuk anak-anak dan dewasa, yang bisa dilakukan dengan pemilahan ayat.
Selain itu, terkait dengan alat bukti, anak-anak juga harus bisa diberi kekhususan dan tidak mengacu pada pasal pasal 184 KUHAP atau pasal pembuktian RUU TPKS.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Jokowi Segera Keluarkan Surpres RUU TPKS
Hal ini dikarenakan anak-anak sering tidak bisa menyatakan, merasakan, melihat, dan menceritakan pelaku kekerasan seksual.
"Sehingga sering, keterangan anak tidak bisa menjadi alat bukti. Dengan adanya pemilahan, proses hukum kekerasan seksual terhadap anak bisa naik ke proses pengadilan," kata Ahmad Sofian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.