Berawal Kenalan di Facebook, ABG Berusia 14 Tahun di Jembrana Bali Digagahi 3 Pria Dewasa
Saat ini korban mendapatkan pendampingan atau konseling psikolog di UPTD PPA Jembrana karena masih dalam kondisi trauma
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Mawar (14) bukan nama sebenarnya- asal Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali menjadi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada bulan April 2024 lalu yang dilakukan 3 orang dewasa.
Bahkan, korban kekerasan seksual para pelaku setelah mencekoki minuman keras, hingga memberikan pil koplo.
Setelah itu korban digagahi di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan atau konseling psikolog di UPTD PPA Jembrana karena masih dalam kondisi trauma.
Penuturan kakak kandung korban, awalnya pihak keluarga melaporkan bahwa adiknya atau korban karena tak kunjung pulang ke rumah pada 15 April 2024 lalu.
Saat itu, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Melaya dan dibantu untuk melakukan pencarian.
"Akhirnya, berkat bantuan polisi tersebut titik sinyal handphone korban berada di Kecamatan Negara.
Baca juga: Modus Pria di Probolinggo Culik dan Rudapaksa Sepupu Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Akhirnya kami cari ke lokasi yang dimaksud," tutur kakaknya saat dikonfirmasi, Senin 20 Mei 2024.
Setelah ditelusuri, korban diantarkan ke rumah neneknya.
Hingga akhirnya, pukul 17.00 WITA keesokan harinya atau tanggal 16 April korban ditemukan di rumah neneknya.
"Setelah bertemu barulah korban bercerita dijemput oleh pelaku yang awalnya kenal lewat media sosial Facebook," sebutnya.
Kakak korban melanjutkan, dari penuturan adiknya tersebut, awal mula peristiwa tersebut adalah korban berusia 14 tahun berkenalan lewat media sosial kemudian dijemput oleh pelaku.
Korban diajak ke hotel wilayah Kecamatan Negara.