KSP: Tahun 2022 Lahir Produk Hukum yang Kelak Jadi Warisan Pemerintahan Presiden Jokowi
KSP menyebut tahun 2022 menjadi tahun dilahirkannya beberapa produk hukum yang kelak menjadi warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut tahun 2022 menjadi tahun dilahirkannya beberapa produk hukum yang kelak menjadi warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Satu produk hukum esensial yang berhasil disahkan pada tahun ini yakin Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang pembentukannya telah memakan waktu sekitar 10 tahun.
"Pengesahan RUU TPKS ini pun tidak terlepas dari kerja kolaborasi produktif antara seluruh anggota Gugus Tugas Pemerintah, termasuk KSP, bersama dengan DPR RI, dan gerakan masyarakat sipil,” ujar Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022)
Jaleswari melanjutkan, pada pertengahan 2022, pemerintah dan DPR juga menyelesaikan 3 undang-undang terkait turunan dari UU Otonomi Khusus Papua, yakni pembentukan 3 provinsi baru di Papua
"Sehingga Papua punya empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," kata dia
Jaleswari mengatakan, KSP juga mengawal Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Ini sebagai bentuk komitmen Presiden untuk menjamin penyelesaian jalur non yudisial khususnya dalam pemenuhan hak korban, tanpa meninggalkan penyelesaian jalur yudisial yang juga terus berproses,” kata dia.
Baca juga: Undang-Undang TPKS Hadir, Komnas Perempuan Terima 3.014 Aduan Kekerasan Seksual Tahun Ini
Terakhir, kata dia, pemerintah dan DPR juga menelurkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan zaman Belanda.
"KUHP baru ini mengandung elemen nasionalisme dan merefleksikan upaya pembaruan hukum nasional," pungkasnya.