Setuju TNI-Polri Aktif Tak Boleh Jabat Pj Gubernur, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Dorong Sekda
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung Presiden Joko Widodo terkait anggota TNI Polri aktif tidak memungkinkan menjabat.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait anggota TNI Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.
Menurutnya, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat yang bisa ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
"Pj itu tidak boleh TNI dan Polri aktif, berarti kan itu hanya dikhususkan ke ASN yang memenuhi syarat," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Sesuai dengan aturan, Pj gubernur merupakan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Politisi senior PDIP ini bilang, sosok Pj gubernur tak hanya bisa diambil dari ASN eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
"Ketika bicara yang memenuhi strata sebagai Pj itu bukan hanya yang eselon 1 dari kementerian saja, Sekretaris Daerah juga memenuhi syarat," ujarnya.
Jokowi Bicara Penjabat
Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan.
Baca juga: TNI Polri Aktif Dilarang jadi Pj Gubernur, Gerindra: Jaga Netralitas dan Integritas
Penunjukkan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Keputusan ini pun mendapat tanggapan positif, salah satunya dari Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani.
Ia pun mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait anggota TNI Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Berharap Jakarta Bisa Seperti New York dan Ankara Usai Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
Menurut Muzani, pernyataan presiden itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.