Tak Terima Dinyatakan sebagai Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Surabaya: Itu Omong Kosong
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH), sempat tak terima saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH), sempat tak terima saat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari.
Saat itu, dengan tangan yang masih terborgol dan mengenakan rompi oranye, Itong membalikkan badan mengahadap ke awak media.
Itong sengaja membalikkan badan untuk merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu semua omong kosong," kata Itong sambil mengangkat kedua tangannya ke depan, dikutip dari tayangan KompasTV.
Dalam konpers tersebut, pembacaan kasus perkara Itong oleh Nawawi, sempat terhenti sejenak.
Sontak, dua orang terlihat menghampiri dan meminta Itong untuk membalikkan badan membelakangi awak media lagi.
Sesaat setelah itu, Nawawi melanjutkan pembacaan kasus perkara yang menyeret nama hakim itu.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jadi Tersangka, Dulu Pernah Vonis Bebas Koruptor
Baca juga: Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng
Kini, Itong resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap bersama dengan panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD).
Mengutip Tribunnews.com, selain keduanya, KPK juga menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.
Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Menurun Setiap Tahun Sejak 2018
Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Itong, Hamdan, dan Hendro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
Usai dimintai keterangan, dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Nawawi Pomolango menyebut ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Hakim Itong: Penyerahan Uang Terjadi di Area Parkir PN Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.