Ubedilah Badrun: Saya Beri Ruang untuk Pulihkan Kepercayaan Terhadap KPK
Ubedilah Badrun bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga di mana dirinya melaporkan putra Presiden RI, Gibran Rakabuming dan Kaesang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga di mana dirinya melaporkan putra Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi.
Menurutnya, saat ini KPK memang sedang mengalami penurunan kepercayaan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Karena itu, saya memberi ruang optimistis itu untuk memulihkan kembali tingkat kepercayaan terhadap KPK," kata dia saat berbincang dengan Tribun-Network, Jumat (21/2/2022).
Dia mengatakan seharusnya dengan adanya pelaporan ini, bisa jadi mementum agar KPK serius.
"Saya masih memberi kepercayaan dalam rangka membangun satu pandangan baru tentang KPK bahwa KPK bekerja profesional, ini kita tunggu," kata dia.
Soal kabar terbaru pelaporannya, Ubed mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Ubedilah Badrun Dituding Terafiliasi Parpol, Ini Respon Advokat Gerakan Nasional 98
"Kalau dari informasi yang saya terima, KPK sedang memverifikasi ya, dan saya melihat apakah data yang kami sampaikan ke KPK itu valid atau tidak," kata dia.
"Saya kira itu prosedur yang wajar dan itu jalan yang terbaik. Saya memilih jalan tersebut karena inilah jalan hukum, bukan jalan di luar hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, nama Ubedilah Badrun mendadak ramai usai melaporkan dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Baca juga: 100 Advokat Pasang Badan jika Laporan Jokowi Mania Terhadap Ubedilah Diproses Polda Metro Jaya
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022) lalu.
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.
Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
Baca juga: Dituding Terafiliasi Partai Politik Tertentu, Ubedilah Badrun : Tafsir Itu Keliru Besar
"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.