Ditunjuk Panglima TNI Jenderal Andika Jadi Pangkostrad, Mayjen Maruli Punya Harta Rp51,6 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maruli tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,65 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak menjadi Pangkostrad.
Berapa harta kekayaannya?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maruli tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,65 miliar.
LHKPN itu disetorkannya saat menantu Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu menjabat Pangdam IX/Udayana, 29 Maret 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.
Dalam LHKPN itu, Maruli tercatat memiliki sembilan tanah dan bangunan dengan nilai total Rp16,7 miliar.
Tanah dan bangunan itu tersebar di Bandung, Jakarta Selatan, Bogor, serta Bali, tepatnya di Badung dan Buleleng.
Untuk alat transportasi, Maruli tercatat tak memiliki mobil.
Baca juga: Panglima TNI Teken SK Mayjen Maruli Simanjuntak Pangkostrad, Ini Jabatan 9 Pati Bintang 3 Lainnya
Dia hanya memiliki tiga buah sepeda motor dengan nilai total Rp152,95 juta.
Ketiga sepeda motor itu yakni Piaggio LXV-125IE tahun 2010 senilai Rp20 juta, Kawasasi LX 150E CKD Tahun 2014 senilai Rp23 juta, dan BMW K-75 Solo tahun 1995 senilai Rp109,95 juta.
Kemudian, Maruli memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2,1 miliar, surat berharga senilai Rp3,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp17,3 miliar.
Mantan Danpaspampres itu juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp12 miliar.
Total, Maruli memiliki harta sebesar Rp51.774.737.058.
Tapi, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp120 juta.
Dengan begitu total hartanya setelah dikurangi utang menjadi Rp51.654.737.058.
Penunjukan Mayjen Maruli sebagai Pangkostrad dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani Jenderal Andika.
Dalam surat keputusan tersebut, dikatakan bahwa 328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru.
Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya masuk kedalam jabatan satuan-satuan baru TNI sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Jabatan tersebut seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.