Kompolnas: Polisi Punya Kewenangan Selidiki Kasus Pelat Nomor Dinas Mobil Arteria Dahlan
"Polisi punya kewenangan untuk lidik," kata Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Potensi Maladministrasi
Ombudsman menilai bahwa aparat Kepolisian RI berpotensi melakukan maladministrasi dalam kasus pelat nomor dinas polisi milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang belakangan viral di media sosial.
Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor dinas polisi miliknya terparkir di Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Najih menilai pelat nomor resmi dinas polisi atau TNI tidak boleh dipakai oleh orang yang tak bertugas di institusi tersebut. Aturan itu juga berlaku serupa pemakaian mobil pemerintahan atau pelat merah.
"Penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya," jelas Najih.
Karena itu, Najih meminta kasus tersebut harus ditelusuri oleh Polri. Pasalnya, ia menganggap pemakaian pelat kendaraan tersebut tidak pada tempatnya.
"Perlu ditelusuri dulu, apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan punya inventaris Polri, karena keperluan tertentu. Karena ini pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan," tukas Najih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.