Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Lapor SPT secara Online atau E-Filing: Akses pajak.go.id, Siapkan EFIN dan NPWP

Berikut adalah panduan lapor SPT secara online di pajak.go.id atau sering disebut e-filing. Siapkan EFIN dan NPWP.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Panduan Lapor SPT secara Online atau E-Filing: Akses pajak.go.id, Siapkan EFIN dan NPWP
Tangkap layar pajak.go.id
Berikut adalah panduan lapor SPT secara online di pajak.go.id atau sering disebut e-filing. Siapkan EFIN dan NPWP. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Bagi Anda yang belum mempunyai EFIN dan NPWP, dapat klik artikel di bawah ini.

Baca juga: Cara Buat NPWP secara Online sebagai Syarat Lapor SPT Tahun 2022, Akses ereg.pajak.go.id/daftar

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Berita Rekomendasi

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas