Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Lapor SPT secara Online atau E-Filing: Akses pajak.go.id, Siapkan EFIN dan NPWP

Berikut adalah panduan lapor SPT secara online di pajak.go.id atau sering disebut e-filing. Siapkan EFIN dan NPWP.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Panduan Lapor SPT secara Online atau E-Filing: Akses pajak.go.id, Siapkan EFIN dan NPWP
Tangkap layar pajak.go.id
Berikut adalah panduan lapor SPT secara online di pajak.go.id atau sering disebut e-filing. Siapkan EFIN dan NPWP. 

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Siapkan EFIN dan NPWP

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

Berita Rekomendasi

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas