Panduan Lapor SPT secara Online atau E-Filing: Akses pajak.go.id, Siapkan EFIN dan NPWP
Berikut adalah panduan lapor SPT secara online di pajak.go.id atau sering disebut e-filing. Siapkan EFIN dan NPWP.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Siapkan EFIN dan NPWP
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload e-SPT
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login