Syarat Pasien Omicron yang Isoman di Rumah, Tinggal di Kamar Terpisah
Berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien Omicron yang menjalankan isolasi mandiri di rumah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
4. Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Baca juga: Omicron Melonjak, Covid-19 Diprediksi Sulit Capai Endemi, Akan Jadi Epidemi, Kasus Bakal Naik Turun
Penyesuaian Aturan
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Di dalam isinya, terdapat ketentuan yang menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.
Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, di Jakarta, Kamis.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.