Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pasien Omicron yang Isoman di Rumah, Tinggal di Kamar Terpisah

Berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien Omicron yang menjalankan isolasi mandiri di rumah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Pasien Omicron yang Isoman di Rumah, Tinggal di Kamar Terpisah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi - Berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien Omicron yang menjalankan isolasi mandiri di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasien Covid-19 varian Omicron, kini diperbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Tentunya, isoman tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Disebutkan dalam SE, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca juga: 87 Jemaah Umrah yang Pulang Positif Covid-19, Diduga Tertular Dalam Perjalanan, Omicron atau Bukan?

Syarat Klinis

Mengutip laman Kemkes, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan, yakni:

1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah;

Berita Rekomendasi

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah

1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Lebih baik lagi jika lantai terpisah;

3. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

4. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Baca juga: Omicron Melonjak, Covid-19 Diprediksi Sulit Capai Endemi, Akan Jadi Epidemi, Kasus Bakal Naik Turun

Penyesuaian Aturan

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya, terdapat ketentuan yang menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, di Jakarta, Kamis.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas