Jaksa Akan Kembali Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman Besok
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur rencananya akan kembali menghadirkan lima orang saksi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (24/1/2022).
Sidang tersebut masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, untuk mengungkap fakta atas perkara ini.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam agenda sidang yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, jaksa rencananya akan kembali menghadirkan lima orang saksi.
"Betul (pemeriksaan saksi), ada lima orang yang rencana dihadirkan," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Napi Teroris Bersaksi Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang Ketimbang Thagut
Baca juga: Saksi Napi Terorisme: Semua Orang Tahu Siapa Munarman, Saya Termasuk Nge-fans
Aziz mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama hingga berita acara pemeriksaan (BAP) dari para saksi tersebut.
Hanya saja, dia tak dapat menyebutkan secara rinci seluruh identitas saksi.
Mengingat, dalam persidangan terorisme, identitas saksi harus dirahasiakan guna mengedepankan aspek keamanan.
Terpenting, kata dia, keseluruhan saksi itu akan memberikan keterangan terkait dengan agenda baiat ke ISIS di Makassar yang dalam dakwaan jaksa turut dihadiri oleh Munarman.
"Urusan baiat di Makassar," singkat Aziz.
Baca juga: Di Sidang Munarman, Saksi Ungkap Pernah Berangkatkan Sejumlah Anggota FPI ke ISIS
Baca juga: Saksi Mengaku Lihat Terdakwa Berbaiat ke Pimpinan ISIS Al-Baghdadi, Munarman Bantah
Saksi Pernah Berangkatkan Orang FPI ke ISIS
Saksi atas nama K dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam keterangannya, K mengaku pernah memberangkatkan orang-orang FPI ke ISIS.
K sendiri merupakan narapidana terorisme.