Jaksa Akan Kembali Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman Besok
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur rencananya akan kembali menghadirkan lima orang saksi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
"Saya dasar pengetahuan saya karena saya di Bekasi, saya kerjaan ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS di antaranya pak H itu orang FPI," kata K di persidangan.
K mengaku memang tak pernah bertemu dengan Sekretaris Umum FPI tersebut, selain di acara pembaiatan berkedok seminar di universitas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 2015 silam.
Baca juga: Saksi K Akui Senang Munarman Ikut Berbaiat, Menunjukkan Dukungannya Terhadap Khilafah
Baca juga: PN Jakarta Timur Akan Kembali Gelar Sidang Dugaan Terorisme Atas Terdakwa Munarman
"Saya tidak pernah ketemu Munarman tapi semua orang tahu siapa Munarman, saya termasuk nge-fans sama Munarman," ucap dia.
Meski begitu, K mengaku pernah memberangkatkan sejumlah orang yang berasal dari jemaah FPI ke ISIS pada tahun 2015.
"Apalagi di antara orang yang saya berangkatkan ke ISIS ketika tahun 2015 kasus saya pertama kali dengan tindak pidana terorisme, itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," ungkap K.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.