MAKI Lapor Kejati Banten Soal Dugaan Pungli di Soekarno-Hatta Senilai Rp1,7 Miliar
MAKI melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) soal temuannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) soal temuannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta.
"Pada tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun WhatsApp hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/1/2022).
Boyamin menerangkan, dugaan pungli dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) pada Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
Di mana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Sebut Sudah Tindak Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 Miliar
"Dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS," terangnya.
Boyamin mengatakan, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal.
Ia melanjutkan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
"Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," kata Boyamin.
Baca juga: Jalin Sinergi Dengan APH Lain, Bea Cukai Optimis Tingkatkan Pengawasan
Boyamin mengungkapkan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram.
Dan oleh sebab itu, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.
Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, dikatakan Boyamin, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan, sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19.
"Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," ungkapnya.
Boyamin menjelaskan, modus dugaan pungli adalah terlapor menelepon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.
Untuk menghilangkan jejak, terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.
Baca juga: Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Workshop Identifikasi Pita Cukai 2022
"Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," bebernya.
"Dugaan korban pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," imbuh Boyamin.