Omicron Sebabkan 2 Orang Meninggal, Mantan Direktur WHO Asia Tenggara: Tidak Bisa Dianggap Ringan
Sebabkan dua orang pasien meninggal dunia, mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditam menilai Omicron tak bisa dianggap ringan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hal ini setelah Indonesia mengonfirmasi dua orang pasien Omicron meninggal dunia.
Ia meminta pemerintah agar lebih berupaya mengajak masyarakat meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, treatment).
"Saya mengusulkan adanya effort tambahan (pemerintah) dengan (penambahan) kasus dua ribu, apalagi yang hari ini (kemarin, red) tiga ribu," ungkap Tjandra Yoga dikutip dari Kompas TV, Minggu (23/1/2022).
Menurut Tjandra, upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan saat ini tidak boleh sama seperti dua minggu lalu.
"Ini harus ada perubahan walaupaun level PPKM-nya memang belum akan naik karena harus membutuhkan perhitungan sendiri."
Baca juga: Parlemen Austria Setujui Wajib Suntik Vaksinasi Covid-19 Mulai Februari Mendatang
"Misalnya dengan lebih ketat lagi dalam menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaui kerumunan."
"Ini yang harus kita lakukan (bagaimana mencari cara masyarakat waspadai) lebih dari minggu lalu," ujarnya.
Termasuk, lanjut Tjandra, bagaimana upaya untuk meningkatkan testing Covid-19.
Baik itu testing atau penelusuran ke depan maupun penelusuran ke belakang.
"Kita nggak akan tahu bahwa orang akan positif, maka testing harus dinaikkan juga telusur harus ditingkatkan, baik itu telusur ke depan maupun ke belakang."
"Jadi orang yang positif itu harus dicek bukan hanya pada siapa saja ia menularkan tapi juga dari mana ia ditularkan."
Baca juga: India Laporkan 333.533 Kasus Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir
"Sehingga sumbernya bisa dicari dan dicegah agar tidak menular lebih lanjut," terang Tjandra.
1 Pasien Meninggal Akibat Omicron Belum Divaksinasi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemekes, dr. Siti Nadia Tarmizi kabarkan satu di antara pasien meninggal akibat Covid-19 varian Omicron, belum melakukan vaksinasi.
Baik itu vaksinasi dosis pertama maupun vaksinasi dosis kedua.
Hal tersebut diungkap oleh Nadia secara virtual melalui YouTube Kompas Tv, Sabtu (22/1/2022).
"(Pasien) yang satu (meninggal dan diketahui) belum mendapatkan vaksinasi."
"(Diketahui ia adalah pasien) laki-laki berusia 64 tahun, (dan) belum mendapatkan vaksinasi baik pertama maupun kedua," kata Nadia.
Sementara itu, satu pasien lagi meninggal dunia akibat memiliki riwayat multi komorbid.
Baca juga: Parlemen Austria Setujui Wajib Suntik Vaksinasi Covid-19 Mulai Februari Mendatang
Baca juga: Sasar 57 Ribu Anak Usia 6-11 Tahun, Rembang Targetkan Vaksinasi Anak Tuntas di Februari 2022
Pasien tersebut diketahui memiliki riwayat Hipertensi dan Diabetes Melitus (DM).
"Dari dua kasus ini, satu (pasien meninggal) karena multi komorbid DM dan Hipertensi yang tidak terkontrol," sambung Nadia.
Dengan adanya dua temuan pasien meninggal dunia akibat Omicron ini, pemerintah telah mengupayakan adanya evaluasi selama seminggu sekali.
"Evaluasi PPKM terus kita lakukan, saat ini evaluasi untuk melihat laju penularan dan respon kapasitas (tempat karantina) kita lakukan setiap satu Minggu, yang tadinya sebelumnya kita lakukan dua minggu sekali."
"Tentunya dengan penyesuaian masing-masing dan pencapaian daripada Indikator tersebut akan menetukan level dai PPKM masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota. "
"Dan kabupaten/kota tersebut harus mengikuti terkait dengan pembatasan-pembatasan maupun relaksasi sesuai dengan PPKM wilayahnya," jelas Nadia.
Pemerintah juga akan melakukan percepatan vaksinasi, baik itu vaksinasi tahap satu atau dua.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan adanya (percepatan vaksinasi) pada anak dan vaksinasi booster untuk lansia.
Baca juga: Sepekan Kasus Covid-19 Alami Peningkatan, Mal Taman Graha Cijantung Tetap Dipadati Masyarakat
"Dan kita juga akan melakukan distribusi terkait reagen pemeriksaan untukmendeteksi Omicron, Minggu depan," jelas Nadia.
Kemenkes Catat Kematian Omicron Pertama Sebanyak 2 Orang
Sebanyak dua pasien dikabarkan meninggal dunia akibat Cobid-19 varian Omicron.
Penemuan kematian ini merupakan kali pertama Indonesia mencatatkan angka kematian akibat Omicron.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (22/1/2022).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemekes, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut keduanya meningga karena memiliki komorbid.
Nadia menjelaskan bahwa satu pasien merupakan transmisi lokal.
Baca juga: Tekan Risiko Covid-19, 5.500 Orang akan Disuntik Multivitamin Secara Serentak
Sementara satu lainnya adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso." kata Nadia.
Untuk diketahui, per Sabtu (22/1/2022) jumlah kasus konfirmasi Omicron di Indonesia meningkat sebanyak 83 kasus dari sebelumnya sebanyak 1.078 kasus.
Kini total angka konfirmasi Omicron di Indonesia menjadi 1.161 kasus.
Seiring bertambahnya angka konfirmasi Omicron di Indonesia, jumlah kasus Covid-19 pun juga ikut meningkat.
Jika diakumulasi, jumlah orang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 3.205 kasus, data per Sabtu (22/1/2022) diakses melalui covid19.go.id.
Baca juga: Ketua ITAGI Minta Masyarakat Pahami dan Mengenal Covid-19 Untuk Hadapi Pandemi
Meski terjadi peningkatan jumlah harian pasien Covid-19 sebanyak 3.205 penambahan kasus baru tersebut, 627 pasien telah sembuh dinyatakan sembuh.
Kendati demikian, ditemukan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.
Pemerintah telah mengupayakan antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, hingga meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Baca juga: Pasien Covid-19 Omicron yang Meninggal Dunia di Jakarta Baru Pulang dari Luar Negeri
Baca juga: Update Sebaran Covid-19 di Indonesia 22 Januari 2021: Jakarta Tambah 1.825 Kasus
Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)