Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja, Segera Daftar sebelum 30 Januari 2022, Ini Persyaratannya

BPJS Ketenagakerjaan membuka lowongan pekerjaan, pendaftaran dibuka dari 21 - 30 Januari 2022, berikut syarat dan lowongan pekerjaan yang disediakan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja, Segera Daftar sebelum 30 Januari 2022, Ini Persyaratannya
Tangkapan Layar https://rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Loker 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat umum pada tahun 2022.

Pendaftaran registrasi pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan secara online, sejak tanggal 21-30 Januari 2022.

Pendaftaran lowongan pekerjaan ini dapat diakses di laman resmi rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Proses rekrutmen tenaga kerja di BPJS Kesehatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, Simak Panduan dan Syarat Pendaftarannya Berikut Ini

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Dimudahkan Antrean Online RS Tentara Bhakti Wira Tamtama

Syarat dan Formasi Jabatan yang Tersedia:

1. Asisten Deputi Bidang Penyertaan

> Tugas dan Tanggung Jawab:

Rekomendasi Untuk Anda

Menyusun usulan kebijakan, sistem dan prosedur kerja (SOP)

Menyusun usulan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJP)

Menyusun usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)

Mengkoordinasikan kegiatan analisis di lingkup tugasnya sesuai kebutuhan

Mengkoordinasikan pelaksanaan studi kelayakan (feasibility study) di lingkup tugasnya

Mengkoordinasikan penyusunan proyeksi pencapaian target dana dan hasil  investasi di lingkup tugasnya

Memantau dan mengkoordinasikan pengelolaan dana investasi pada penyertaan langsung

Mengoordinasikan pelepasan investasi penyertaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas