Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Bansos PKH Bulan Januari 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kategori Penerimanya

Cek bansos PKH bulan Januari 2022 dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Simak kategori penerimanya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in CEK Bansos PKH Bulan Januari 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kategori Penerimanya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Cek bansos PKH bulan Januari 2022 dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Simak kategori penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022.

Bansos PKH merupakan bantuan perlindungan sosial yang terus disalurkan pemerintah kepada warga yang membutuhkan.

Dikutip dari Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa, bantuan PKH ini masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bansos PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Bantuan Mengalir dari Seluruh Dunia untuk Tonga, PBB: Pasokan Air Adalah Prioritas Utama

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

Berita Rekomendasi

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: Pemprov DKI Teken Kerjasama Bantuan Pendidikan Bagi Pelajar Ibu Kota

Jadwal Pencairan Bansos PKH:

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Cair Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Ajukan Daftar Penerima Bansos PKH:

- Unduh aplikasi Cek Bansos;

- Kemudian login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";

- Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.

Kategori Penerima dan Besaran Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas