Erick Thohir Terapkan ISO Anti Suap di Seluruh Perusahaan BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir berhasil menerapkan ISO 37001 (Anti Suap) di seluruh perusahaan milik BUMN tanpa terkecuali.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir berhasil menerapkan ISO 37001 (Anti Suap) di seluruh perusahaan milik BUMN tanpa terkecuali.
Ia mengatakan penerapan standar manajemen anti suap ini adalah di antara upaya preventif agar tidak terulang kasus suap dan korupsi di dalam tubuh BUMN.
“Sekarang bersama KPK kita sudah mendorong seluruh BUMN punya ISO 37001, yaitu anti suap. Sudah 100%. Semua BUMN sudah ISO 37001," ujar Erick di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Minggu (23/01/2022).
Seperti diketahui, ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP.
Baca juga: Program Entrepreneurship Erick Thohir Bantu Masyarakat Buka Lapangan Kerja Baru
Pada awal menjabat sebagai menteri, Erick mewajibkan semua BUMN untuk menerapkan ISO 37001 SMAP dan penanganan pengaduan korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Erick memastikan, saat ini, dalam jangka waktu 2 tahun memimpin, seluruh BUMN telah menerapkan SMAP.
Di samping itu, dalam catatan KPK, sejak 2004 hingga 2019, sedikitnya sudah ada 73 kasus korupsi yang berasal BUMN yang telah ditangani oleh Komisi Antirasuah ini.
Sedangkan berdasarkan catatan Kementerian BUMN tahun 2021, setidaknya ada 159 kasus korupsi dengan 53 tersangka yang terjadi di lingkungan perusahaan plat merah ini.
Tak hanya itu, bersama komisi pemberantasan korupsi (KPK) Erick juga mendorong agar pengawasan dalam bentuk LHKPN terjadi di seluruh perusahaan BUMN, hingga anak cucu perusahaan.
"Kita juga bersama KPK mendorong yang tadinya LHKPN itu cuma untuk holding, sekarang anak-cucu semua harus LHKPN. Komisaris dan direksi," tutur Erick yang juga Ketum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Langkah itu diterapkan oleh Erick untuk meningkatkan profesionalisme di dalam tubuh perusahaan dan anak usaha BUMN. Bersamaan dengan itu, transparansi BUMN juga meningkat sehingga seluruh masyarakat dapat ikut mengawasi.
"Kita harus mendorong semua ini dengan profesionalisme dan keterbukaan transparansi," tegas orang nomor satu di Kementerian BUMN tersebut.
Selain itu, langkah Erick juga membebaskan BUMN dari stigma ‘sapi perahan’ dari berbagai kepentingan.
Apalagi jika berkaca dengan keuntungan BUMN yang mengalami peningkatan.
Maka dari itu, ia menekankan penting untuk memberikan posisi pengambilan kebijakan di dalam tubuh BUMN kepada orang yang berkompten berdasarkan kategori ‘best talent’.
Erick juga mengatakan agar kompetensi SDM BUMN terus meningkat dibuat juga Forum Human Capital di dalam lingkungan Kementerian BUMN.
"Kalau dibilang sapi perahan, atau tidak professional, tapi kan laba bersihnya naik. Kalau laba bersihnya turun, berarti bahaya. Tidak cukup di situ, makanya kita membuat yang namanya forum human capital. Kita coba meminimize resiko, tidak ada yang sempurna, kesempurnaan hanya miliki Allah SWT, tapi kita harus memastikan bahwa ini harus ada solusi bukan saling menyalahkan," terang Erick.
Terakhir, upaya bersih-bersih oknum yang merugikan negara dan masyarakat Erick di tubuh BUMN membuahkan hasil.
Terbukti berdasarkan data Kementerian BUMN di tahun 2021, setidaknya ada 159 kasus korupsi dengan 53 tersangka yang terjadi di lingkungan perusahaan plat merah ini.
Kasus tersebut termasuk megaskandal Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Angka penanganan kasus korupsi tersebut meningkat 100 persen sejak Erick memimpin Kementerian BUMN.
Dalam catatan KPK, sejak 2004 hingga 2019, sedikitnya sudah ada 73 kasus korupsi yang berasal BUMN yang telah ditangani oleh Komisi Antirasuah ini.
"Bersih-bersih BUMN harus jalan terus dan perlu diingat yang namanya korupsi dari dulu hingga hari ini itu pasti ada. Jangan bohong bilang korupsi itu hilang, tinggal bagaimana kita menekan daripada korupsi itu," pungkas Erick.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.