Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Tema Agenda Baiat ISIS di Makassar Berubah Agar Tak Diketahui Aparat Keamanan

AM menjelaskan kalau agenda baiat yang turut dihadiri Munarman sebagai pemateri itu sempat berubah tema dari kesepakatan rapat yang dilakukan sebelumn

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Tema Agenda Baiat ISIS di Makassar Berubah Agar Tak Diketahui Aparat Keamanan
Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal FPI, Munarman, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial AM dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/1/2022).

AM dihadirkan untuk didengarkan keterangannya terkait agenda baiat berkedok seminar yang digelar di Markas FPI di Makassar pada 24-25 Januari 2015 silam.

AM merupakan eks anggota Laskar FPI Makassar yang turut hadir dalam agenda baiat ke Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi tersebut.

Dalam kesaksiannya, AM menjelaskan kalau agenda baiat yang turut dihadiri Munarman sebagai pemateri itu sempat berubah tema dari kesepakatan rapat yang dilakukan sebelumnya.

Hal itu bermula saat jaksa menanyakan perihal ada atau tidaknya perubahan tema acara oleh para panitia atau pengurus.

"Coba saudara jelaskan apakah judul tema itu sudah dari awak rapat pertama atau sebelum rapat pertama itu judulnya tidak berubah, sampe kemudian dipergunakan di tanggal 24 dan 25?," tanya jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Kubu Munarman Bakal Cecar BAP 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Hari ini

"Jadi memang sejak rapat pertama itu sudah ditentukan temanya yang mulia dan tidak berubah sampe hari acara tersebut yang mulia," jawab AM.

BERITA REKOMENDASI

Mendengar jawaban tersebut, jaksa menegaskan kepada AM perihal adanya instruksi dari (alm) Ustaz Basri --tokoh ISIS di Indonesia-- soal perubahan nama tema.

Kata AM, Ustaz Basri yang juga menjadi pemateri dalam agenda tersebut memberikan saran untuk mengganti tema dari agenda baiat itu.

Di mana AM menjelaskan, agenda yang sebelumnya memiliki tema Deklarasi untuk mendukung ISIS, menjadi Seminar dan juga Tabligh Akbar.

"Apakah saat rapat-rapat itu ada arahan dari Ustaz Basri untuk mengaburkan atau menyamarkan judul tema kegiatan, supaya tidak diketahui oleh khalayak umum?," tanya jaksa.

"Jadi sebenernya memang pertama itu (judul) acaranya Deklarasi tapi ustaz Basri alm menyampaikan saran rubah itu jadi seminar, agar tidak diinikan sama aparat, jadi dirubahlah jadi seminar atau Tabligh Akbar," beber AM.


"Awalnya namanya deklarasi, deklarasi apa?" tanya lagi jaksa.

"Iya yang mulia, itu mendukung ISIS yang mulia," jawab AM.

Jaksa memastikan, pergantian tema agenda baiat tersebut dilakukan agar tak diketahui oleh aparat kepolisian.

AM mengamini pertanyaan dari jaksa dan menyatakan kalau perubahan itu merupakan saran dari Ustaz Basri dan disetujui oleh para anggota.

"Kemudian karena untuk tidak diketahui oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum ustaz Basri menyarankan untuk mengganti?," tanya jaksa memastikan.

"Iya menjadi seminar tabligh akbar yang mulia," jelas AM.

"Kemudian tema itu judul itu yang dipergunakan pada akhirnya pada tanggal 24 dan 25?," katanya.

"Betul yang mulia," tukas AM.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas