Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Mengaku Senang Sekaligus Sedih: Separuh Hati Saya Masih di Dalam

Muhammad Hanif Alattas telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa penahanan sekitar 1 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Mengaku Senang Sekaligus Sedih: Separuh Hati Saya Masih di Dalam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Hanif Alattasbebas murni setelah menjalani penahanan atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil swab RS UMMI. 

Dalam kesempatan tersebut, Aziz turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Kepolisian di Mabes Polri serta petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Dirinya menyatakan, keseluruhannya telah membantu dalam rangkaian proses hukum dari Hanif Alattas mulai dari tahap penyelidikan, persidangan hingga akhirnya kembali menghirup udara bebas.

"Serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," beber Aziz.

Di akhir, Aziz turut menyampaikan imbauannya kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berani dalam menyuarakan kebenaran.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Bebas Murni

Sebagai informasi, keluarga dari Hanif Alattas sejatinya berencana menggelar konferensi pers atas bebasnya Hanif pada pagi tadi.

Hanya saja, karena keterbatasan tempat dan sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19 dalam hal ini varian Omicron, alhasil rencana tersebut dibatalkan.

Diketahui, Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil swab RS UMMI.

Berita Rekomendasi

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Kamis (24/6/2021) lalu, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto membacakan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas