Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, 2 Terdakwa Polisi akan Beri Keterangan dalam Sidang Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI

PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan unlawful killing yang tewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Besok, 2 Terdakwa Polisi akan Beri Keterangan dalam Sidang Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing, Briptu Fikri Ramadhan saat duduk sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang yang akan digelar di Ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengar keterangan terdakwa.

Adapun pada perkara ini, turut menjerat dua terdakwa anggota Polri yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut di Situasi Ekstrem Polisi Harus Bertindak: Salah, Kalau Tidak

Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Berdasarkan Hasil Visum Terdakwa Fikri Ramadhan Alami Luka Lebam

"Benar, agenda pemeriksaan kedua terdakwa," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/1/2022).

Jika merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin malam, rencananya agenda sidang tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB.

Keterangan Ahli Meringankan

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
BERITA REKOMENDASI

Ahli Hukum Kepolisian, Kombes Pol (purn), Warasman Marbun mengungkap ada doktrin yang berpandangan bahwa lebih baik penjahat yang mati ketimbang petugas, dalam hal ini anggota kepolisian.

Hal ini ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan (a de charge) untuk dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum, atau unlawful killing empat anggota Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Dalam keterangannya di persidangan, Marbun menjelaskan dalam situasi mendesak, ada doktrin berskala internasional yang mengatakan lebih baik 'penjahat' yang meninggal dunia, ketimbang aparat penegak hukum.

Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya

"Saya sebutkan tadi dalam doktrin internasional daripada petugas mati, lebih bagus 'penjahat' mati," kata Marbun di persidangan.

Menurut Marbun, peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Laskar FPI dan aparat kepolisian di dalam mobil terjadi begitu cepat.


Dalam situasi ekstrem tersebut, polisi bisa melakukan tindakan daripada sekedar melumpuhkan.

"Kalau misalnya masih ada tenggang waktu, tidak tiba-tiba, tidak sekonyong-konyong, maka itu bisa saja dilumpuhkan. Tapi kalau pelatuk itu sudah di tangan yang merebut, nah itu tidak ada yang keliru," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas