Besok, 2 Terdakwa Polisi akan Beri Keterangan dalam Sidang Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan unlawful killing yang tewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
Marbun turut menjelaskan soal ketentuan penggunaan senjata api bagi petugas polisi.
Dalam peraturan, disebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan jika benar-benar dibutuhkan untuk melindungi nyawa manusia dan bersifat luar biasa.
Baca juga: Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Ungkap Ada Ampas Peluru di Bagian Tubuh Jenazah Anggota Laskar FPI
Menurutnya kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masuk dalam kategori keadaan luar biasa.
"Kenapa disebut luar biasa, karena petugas di sini sudah sangat ekstrem, sudah sangat membahayakan. Skala merah 'kalau saya tidak bertindak dengan tegas, maka saya akan mati atau temanku yang mati atau orang lain'," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.