Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, 2 Terdakwa Polisi akan Beri Keterangan dalam Sidang Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI

PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan unlawful killing yang tewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Besok, 2 Terdakwa Polisi akan Beri Keterangan dalam Sidang Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing, Briptu Fikri Ramadhan saat duduk sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Marbun turut menjelaskan soal ketentuan penggunaan senjata api bagi petugas polisi.

Dalam peraturan, disebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan jika benar-benar dibutuhkan untuk melindungi nyawa manusia dan bersifat luar biasa.

Baca juga: Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Ungkap Ada Ampas Peluru di Bagian Tubuh Jenazah Anggota Laskar FPI

Menurutnya kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masuk dalam kategori keadaan luar biasa.

"Kenapa disebut luar biasa, karena petugas di sini sudah sangat ekstrem, sudah sangat membahayakan. Skala merah 'kalau saya tidak bertindak dengan tegas, maka saya akan mati atau temanku yang mati atau orang lain'," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas