DAFTAR 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Layanan paspor elektronik sudah bisa diakses masyarakat luas di 52 kantor imigrasi sejak 28 Desember 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
38. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta;
39. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura;
40. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor;
41. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat;
42. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya;
43. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang;
44. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi;
45. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok;
46. Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju;
47. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika;
48. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manokwari;
49. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang;
50. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda;
51. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang;
52. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Syarat Buat Paspor Elektronik
Dikutip dari kanimbandung.kemenhkumham.go.id, berikut syarat buat paspor elektronik:
1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Cara Mendapatkan Antrean Paspor Secara Online:
Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut cara mendapatkan antrean paspor secara online:
1. Download Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) di Play Store
2. Saat membuka aplikasi centang bagian persetujuan, kemudian tekan “Konfirmasi”
3. Lalu klik “Daftar Sekarang” untuk pembuatan akun jika belum mempunyai akun
4. Kemudian isi semua data yang diperlukan dengan masuk Ke Halaman Utama, pilih Kantor Imigrasi yang sesuai dengan domisili,
5. Isi data jumlah pemohon dan tanggal kedatangan di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)
6. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor kode booking antrian.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
- Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor
- Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data tersebut tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.
Dengan adanya chip, paspor elektronik sulit dipalsukan.
(Tribunnews.com/Nadya/Farrah Putri)
Berita terkait Paspor Elektronik