Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang
Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Azis Syamsuddin akhirnya menjalani sidang tuntutan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Sidang tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua Dwan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/1) kemarin.
Azis hadir langsung dalam sidang tersebut.
Dengan setelan kemeja putih dan celana hitam, politisi Partai Golkar itu terlihat terus mencatat poin-poin pertimbangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan tuntutannya.
Azis juga terus mencatat ketika jaksa membacakan pertimbangan pada surat tuntutan.
Baca juga: ICW: Tuntutan Ringan KPK ke Azis Syamsuddin Tak Bikin Kaget
Jaksa sendiri akhirnya menuntut majelis hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dua bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU KPK.
Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta hukum yang tersaji di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.
Ia telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Azis.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang. Perbuatan lancung Azis Syamsuddin disebut telah merusak citra lembaga DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata jaksa KPK.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Robin dan Maskur telah disidang terlebih dahulu.
Keduanya telah dinyatakan terbukti oleh hakim bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.
Robin sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu.
Dikritik ICW
Terpisah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan 4 tahun 2 bulan yang dilayangkan JPU KPK kepada Azis.
Menurut ICW, tuntutan tersebut terlalu ringan, tetapi hal itu tak mengejutkan.
"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sebab, kata Kurnia, bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik.
Sebelum Azis Syamsuddin, terdapat eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang dituntut hanya 5 tahun penjara. Selain itu ada juga eks Mensos Juliari Batubara yang dituntut 11 tahun penjara.
"Tentu ini bukan kesalahan dari penuntut umum. Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari Pimpinan KPK," kata Kurnia.
"Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," sambung dia.
Di luar itu, lanjut Kurnia, ICW menilai ada permasalahan dalam UU Tipikor. Kurnia menilai semestinya untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan.
"Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara," kata dia. "Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," ujarnya.(tribun network/dng/ham/dod)