Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda
Terbit bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra, Habiburokhman, menilai apa yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin melalui penjara kerangkeng manusia merupakan tindak pidana serius.
Menurut Habiburokhman, Terbit bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.
"Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak atau sebelum Belanda bahkan, yang merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang, harus diusut tuntas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/1/2022).
Waketum Partai Gerindra itu merasa heran dengan tindakan bupati yang tertangkap OTT KPK tersebut.
"Untuk jadi jahat pun dia perlu obsesinya yang begitu tinggi, kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa, kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan," tandas Habiburokhman.
Sebelumnya, Migrant Care mengadukan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat ke Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/1/2022).
Baca juga: Polisi: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, ditunjukkan pula sejumlah foto dan video kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng.
Dalam foto yang ditunjukkan tampak wajah seorang korban di dalam kerangkeng mengalami lebam di sekitar mata dan wajah.
Dalam video, ketika direkam korban tersebut tampak ketakutan dengan mata yang berkaca-kaca.
Jeruji kerangkeng menyerupai penjara tersebut tampak terbuat dari besi kokoh dengan dua gembok terpasang di bagian pintunya.
Di bagian dalamnya, terdapat semacam dipan berukurang sekira setengah meter.
Di bagian bawah dipan tersebut tampak tikar dan sejumlah korban yang duduk di atasnya.
Di dinding belakang bagian dalam kerangkeng tersebut tampak tali jemuran tempat para korban menggantung pakaiannya.
Tampak pula sejumlah tikar, botol air mineral, sapu dan semacam lemari kecil di dalam kerangkeng tersebut.