Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba, BNN Langkat: Itu Ilegal
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memberikan tanggapannya terkait adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memberikan tanggapannya terkait adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Diketahui kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati mengatakan, beberapa tahun lalu Terbit Rencana alias Cana memang sempat mengajukan permohonan izin.
Terkait penggunaan kerangkeng di rumahnya itu untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang, Polisi Diadang Warga saat Proses Evakuasi
Bahkan pada 2017 lalu, Rosmiyati mengaku pihaknya telah melakukan survei ke lokasi.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, dilansir Tribun Medan, Selasa (25/1/2022).
Namun setelah beberapa pertemuan diadakan, Cana yang diwakili adiknya bernama Sri Bana tak kunjung melengkapi berkas untuk izin lokasi rehabilitasi tersebut.
Oleh karena itu Rosmiyati menyebut kerangkeng manusia yang disebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut tidak layak digunakan, karena tidak memiliki izin.
Baca juga: Tindakan Perbudakan Bupati Langkat Dinilai Keterlaluan, Anggota DPR: Jahatnya Nggak Ketulungan!
"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.
Bahkan hingga saat ini, seluruh berkas yang diminta untuk proses perizinan masih belum dilengkapi juga.
"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya. Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelas Rosmiyati.
Baca juga: Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumah, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi
11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi telah memeriksa kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Kasus ini telah ditangani tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.