Ketua DPRD Bekasi Mengaku Diberi Uang Rp 200 Juta oleh Rahmat Effendi
Chairoman menuturkan awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Usai diperiksa, Chairoman mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Rahmat Effendi.
Uang itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Rahmat Effendi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," ucap Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Chairoman menuturkan awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi tersebut.
Namun, dia mengatakan uang itu sudah diserahkan ke KPK.
Total uangnya baru diketahui saat dihitung oleh penyidik KPK.
"Karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.
Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang itu kepadanya.
Uang itu diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi.
Terpisah, Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik meminta Chairoman untuk menjelaskan proses pengajuan anggaran di Bekasi.
Beberapa proyek yang dianggarkan diyakini dimainkan oleh Rahmat Effendi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat EFfendi)," kata Ali.