MK Tak Terima Gugatan UU Cipta Kerja yang Diajukan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, dengan Pemohon Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang diwakili Muhammad Munawaroh dkk.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman membaca amar putusan, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Dalam konklusi putusan perkara Nomor 64/PUU-XIX/2021 tersebut, MK menilai bahwa permohonan para Pemohon prematur, sehingga pokok permohonan dan hal - hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Permohonan para Pemohon prematur," ucap Anwar.
Baca juga: Pengamat: Omnibus Law Minerba Bukan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Adapun dalam gugatan ini, para Pemohon mengatakan syarat izin berusaha sebagaimana diatur dalam norma UU Cipta Kerja merugikan para Pemohon, karena adanya keharusan memiliki modal besar jika ingin mendirikan atau memiliki praktik dokter hewan mandiri.
Norma a quo juga merugikan Pemohon karena tidak mengakui profesi dokter hewan yang berdampak pada tidak adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan angka 17 ayat (1) UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU 18/2009 bertentangan dengan UUD 1945.