Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NIK Tak Muncul saat Akses Layanan Publik? Ini Kata Dirjen Dukcapil

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK tak muncul saat mengakses layanan publik.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in NIK Tak Muncul saat Akses Layanan Publik? Ini Kata Dirjen Dukcapil
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK tak muncul saat mengakses layanan publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyimpan informasi penting berupa data pribadi, bukan sekadar nomor acak.

NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari 16 angka kombinasi angka yang berbeda pada setiap pemiliknya.

Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.

NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

NIK hampir selalu digunakan untuk memverivikasi suatu hal, sehingga setiap orang harus memastikan bahwa nomor yang dimiliki adalah valid.

NIK yang valid akan tercatat di database Dukcapil nasional dan muncul saat mengakses layanan publik.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, dalam beberapa kasus ada masyarakat yang mengeluhkan persoalan NIK yang tidak muncul saat mengakses layanan publik.

Baca juga: Paspor Elektronik Kini Sudah Bisa Didapatkan di 52 Kantor Imigrasi, Apa Bedanya dengan Paspor Biasa?

Baca juga: Pembuatan KTP Digital, Dukcapil akan Lakukan Secara Bertahap

Lantas apakah penyebabnya?

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK tak muncul saat mengakses layanan publik.

Zudan mengatakan, NIK yang tidak muncul sebenarnya bisa dibuka dari sistem informasi administrasi kependudukan-SIAK.

Namun, jika ternyata di sistem tersebut tidak muncul juga, bisa jadi NIK tersebut terindikasi ganda.

Faktor lain, orang tersebut belum melakukan perekaman KTP-el.

“Kalau tidak ada jejak perekaman KTP-el, NIK penduduk itu diblokir,” kata Zudan, dilansir laman Dukcapil Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas