Novel Cs Ditempatkan di Satgas Tipikor Polri, Sahroni: Sudah Sesuai Keahliannya
Sahroni optimis keberadaan 44 eks Pegawai KPK tersebut akan membantu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mendorong 44 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, untuk fokus dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Saat ini para eks pegawai KPK tersebut juga sudah mendapat jabatan di satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab di bidang pencegahan tindak pidana korupsi dan tengah dipersiapkan mengisi Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni optimis keberadaan 44 eks Pegawai KPK tersebut akan membantu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Saya mendukung penuh langkah Pak Kapolri yang memploting para eks pegawai KPK yang sudah menjadi ASN Polri ini untuk fokus meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Seperti kita tahu, mereka ini tentunya telah sangat berpengalaman dalam hal pemberantasan narkoba, jadi saya yakin penempatan mereka di Kortas Tipikor adalah keputusan yang baik, karena sesuai dengan expertise-nya (keahliannya)," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Soal Tugas Novel Baswedan Cs, Kapolri: Concern Kami Perbaikan Indeks Persepsi Korupsi
Sahroni berpesan agar Satgas maupun Kortas Tipikor di Polri ini terus berkordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi lainnya seperti KPK dan kejaksaan demi menghindari tumpang tindih penugasan.
Selain itu, koordinasi juga perlu agar upaya pemberantasan korupsi di tanah air makin maksimal.
"Meski Polri memiliki Kortas dan Satgas Tipikor, saya tetap meminta agar Novel dkk tetap bersinergi dengan penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan KPK. Saling berkomunikasi, sama-sama berusaha membangun Indonesia jauh dari korupsi. Selain itu dengan komunikasi yang baik tersebut tentu akan mencegah adanya kemungkinan tumpang tindih aturan maupun dalam proses penyidikan," pungkasnya.