Pengajuan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT dan Akses Ilegal Neira J Kalangi Hirup Udara Bebas
Momen Neira J Kalangi hirup udara bebas disambut haru oleh pihak keluarga saat Neira keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Editor: Whiesa Daniswara
Tribunnews.com/Fandi Permana
Momen Neira J Kalangi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya usai penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus akses ilegal, Selasa (25/1/2022).
Neira langsung dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Bali pada 14 Januari 2022.
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Neira dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).