Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT dan Akses Ilegal Neira J Kalangi Hirup Udara Bebas

Momen Neira J Kalangi hirup udara bebas disambut haru oleh pihak keluarga saat Neira keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengajuan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT dan Akses Ilegal Neira J Kalangi Hirup Udara Bebas
Tribunnews.com/Fandi Permana
Momen Neira J Kalangi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya usai penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus akses ilegal, Selasa (25/1/2022). 

Mengenakan piama, wanita berambut pirang itu akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga.

Neira berterima kasih atas atensi publik yang menaruh perhatian dalam kasus dugaan KDRT yang dialaminya.

Tak lupa ia menghaturkan terima kasih kepada ayah, keluarga besar, dan kuasa hukumnya.

"Saya juga terima kasih atas semua pelajaran yang diberikan kepada saya. Saya selalu bersyukur apapun itu."

"Saya harap kedepannya jadi ibu lebih baik lagi untuk anak saya. Saya bisa jadi anak lebih baik lagi untuk orang tua saya. Saudara lebih baik lagi untuk adik saya," jelasnya.

Momen bahagia itu diungkapkan Neira yang ingin segera bertemu dengan anaknya yang saat ini bersama suaminya.

"Saya bisa peluk anak saya dan ini enggak mungkin bisa terjadi tanpa Kapolda enggak ikut campur. Ini pasti polisi jajaran dan sistem yang lakukan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Proses hukum dugaan KDRT tetap berjalan

Sementara itu kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri memastikan kasus KDRT yang dialami kliennya tetap berlanjut. Kasus yang di Polres Metro Depok akan tetap berlanjut.

"Kita pastikan untuk kasus KDRT, kami harapkan Polres Metro Depok kerja secepat kilat seperti laporan UU ITE ini," tegasnya.

Sebelumnya, Neira menjadi buah bibir lantaran kasus yang menderanya dianggap janggal oleh netizen.

Korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipolisikan oleh suaminya sendiri karena tindak pidana pencurian data dan akses ilegal akun media sosial.

Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menuding kasus Neira sarat dengan kejanggalan karena berproses secara kilat.

Pasalnya, kata Odie, Neira merupakan korban KDRT dari suaminya inisial MFH yang laporannya hanya berjeda dua pekan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas